Setelah mengetahui macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, pembahasan berikutnya adalah memahami status hukum air dalam fiqih.
Pembahasan ini penting karena tidak semua air yang terlihat bersih secara kasatmata otomatis dapat digunakan untuk wudu atau mandi wajib. Dalam ilmu fiqih, air memiliki beberapa kategori. Ada air yang suci sekaligus dapat menyucikan, ada air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menyucikan, dan ada pula air yang terkena najis sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Pembagian tersebut dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib, salah satu kitab fiqih mazhab Syafi'i yang banyak dipelajari di pesantren. Kitab ini merupakan syarah atas Matan al-Ghayah wa at-Taqrib karya Abu Syuja'.
Dalam pembahasan air, Fathul Qarib secara garis besar menerangkan beberapa kategori air, yaitu:
- Air suci dan menyucikan serta tidak makruh digunakan.
- Air suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan dalam kondisi tertentu.
- Air suci tetapi tidak menyucikan.
- Air yang terkena najis atau air mutanajjis.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas satu per satu.
1. Air Suci dan Menyucikan
Kategori pertama adalah air suci dan menyucikan.
Dalam istilah fiqih, air seperti ini disebut air mutlak (al-ma' al-muthlaq). Maksudnya adalah air yang masih berada pada sifat asalnya dan tetap disebut sebagai "air" tanpa tambahan nama lain yang menunjukkan bahwa ia telah berubah menjadi sesuatu yang berbeda.
Air mutlak bukan hanya suci pada dirinya sendiri, tetapi juga dapat digunakan untuk menyucikan sesuatu yang lain.
Dengan air mutlak, seseorang dapat:
- berwudu;
- mandi wajib;
- menghilangkan hadas;
- membersihkan najis;
- dan melakukan bentuk bersuci lainnya yang membutuhkan air.
Apa saja yang termasuk air mutlak?
Dalam Fathul Qarib, air yang dapat digunakan untuk bersuci berasal dari beberapa sumber alami, antara lain:
- air hujan;
- air laut;
- air sungai;
- air sumur;
- air mata air;
- air salju;
- dan air embun.
Ketujuhnya pada dasarnya termasuk air yang suci dan menyucikan selama tidak mengalami perubahan yang menyebabkan hilangnya status sebagai air mutlak atau terkena najis.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari
Air hujan yang ditampung dalam wadah bersih dapat digunakan untuk berwudu.
Air sumur dapat digunakan untuk mandi wajib.
Air sungai dapat digunakan untuk bersuci selama memenuhi ketentuan kesucian.
Air laut juga sah digunakan untuk berwudu maupun mandi wajib meskipun rasanya asin.
Dengan demikian, rasa asin pada air laut tidak menjadikannya tidak sah digunakan untuk bersuci.
2. Air Suci dan Menyucikan tetapi Makruh Digunakan
Kategori berikutnya memiliki status yang sedikit berbeda.
Air tersebut sebenarnya suci dan tetap dapat menyucikan, tetapi dalam kondisi tertentu penggunaannya pada badan dihukumi makruh.
Dalam Fathul Qarib, salah satu contohnya adalah air musyammas.
Apa itu air musyammas?
Air musyammas adalah air yang menjadi panas karena terkena sinar matahari, terutama apabila air tersebut berada dalam wadah tertentu yang dapat terpengaruh panas.
Dalam pembahasan fiqih klasik, air seperti ini dihukumi makruh digunakan untuk badan dalam kondisi tertentu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembahasan air musyammas merupakan masalah fiqih yang memiliki rincian dan perbedaan pendapat.
Dalam penjelasan Fathul Qarib, kemakruhan tersebut berkaitan dengan air yang dipanaskan oleh matahari dalam wadah tertentu dan digunakan pada badan. Jika air tersebut telah kembali dingin, kemakruhannya hilang. Imam Nawawi juga memilih pendapat bahwa air musyammas tidak makruh secara mutlak.
Karena itu, pembaca sebaiknya tidak memahami bahwa setiap air yang terkena sinar matahari otomatis haram atau tidak sah digunakan untuk berwudu.
Makruh berbeda dengan haram.
Makruh berarti suatu perbuatan sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak sama dengan perbuatan yang haram.
3. Air Suci tetapi Tidak Menyucikan
Kategori ketiga adalah air yang suci pada zatnya, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis.
Dalam pembahasan Fathul Qarib, kategori ini terutama berkaitan dengan air musta'mal dan air yang mengalami perubahan karena tercampur benda suci tertentu sehingga tidak lagi memenuhi pengertian air mutlak.
Ini merupakan salah satu bagian yang cukup penting dalam bab air karena sering menimbulkan kebingungan.
Apa yang dimaksud air musta'mal?
Secara sederhana, air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, dengan rincian tertentu.
Dalam Fathul Qarib, air yang digunakan untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis dapat masuk dalam pembahasan air musta'mal apabila memenuhi ketentuan yang disebutkan ulama.
Misalnya, air yang telah terpisah dari anggota tubuh setelah digunakan dalam wudu.
Air tersebut tidak otomatis menjadi najis.
Inilah hal penting yang harus dipahami:
Air musta'mal tidak sama dengan air najis.
Air musta'mal tetap suci pada zatnya, tetapi menurut mazhab Syafi'i dalam pembahasan ini tidak lagi memiliki status sebagai air yang dapat digunakan untuk menyucikan hadas.
Karena itu, jangan menyamakan:
Air musta'mal = air najis.
Keduanya memiliki hukum yang berbeda.
Contoh Air Musta'mal
Bayangkan seseorang sedang berwudu menggunakan air dalam sebuah wadah.
Ketika ia membasuh wajah, sebagian air yang telah digunakan kemudian terpisah dan terkumpul kembali dalam wadah.
Air yang telah terpisah dari anggota tubuh setelah digunakan untuk menghilangkan hadas tersebut dapat masuk dalam kategori air musta'mal apabila memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam fiqih.
Namun, bukan berarti setiap tetes air yang pernah menyentuh tangan atau wajah otomatis menjadi air musta'mal.
Pembahasan air musta'mal memiliki rincian fiqih yang cukup panjang, sehingga tidak tepat jika disederhanakan dengan kalimat "air yang pernah menyentuh tubuh pasti tidak bisa digunakan lagi."
4. Air yang Berubah karena Bercampur dengan Benda Suci
Air juga dapat kehilangan status air mutlak apabila bercampur dengan benda suci sehingga perubahan tersebut cukup kuat dan menyebabkan air tidak lagi disebut sebagai air mutlak.
Misalnya, air yang dicampur dengan sesuatu sehingga berubah menjadi minuman atau cairan lain.
Contoh sederhananya:
- air teh;
- air kopi;
- air sirup;
- air kuah;
- dan cairan lain yang sudah tidak disebut sebagai air mutlak.
Cairan tersebut mungkin saja suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk wudu atau mandi wajib sebagai pengganti air mutlak.
Misalnya, seseorang tidak dapat berwudu menggunakan segelas teh.
Teh itu suci untuk diminum, tetapi bukan air mutlak yang digunakan untuk menghilangkan hadas.
5. Tidak Semua Perubahan Membuat Air Kehilangan Statusnya
Di sinilah pembahasan Fathul Qarib menjadi lebih menarik.
Tidak setiap perubahan pada air otomatis membuat air tersebut menjadi tidak menyucikan.
Para ulama memberikan rincian mengenai benda yang bercampur dengan air dan bagaimana pengaruhnya terhadap nama dan sifat air.
Misalnya, air yang berubah karena sesuatu yang memang sulit dihindari keberadaannya dalam tempat air, seperti tanah atau lumpur, tidak otomatis menjadi tidak menyucikan.
Demikian pula air yang berubah karena sesuatu yang berada di tempat aliran atau tempat berkumpulnya air.
Fathul Qarib menjelaskan bahwa air yang berubah karena benda-benda yang sulit dipisahkan dari air, seperti tanah dan lumut, tetap dihukumi suci dan menyucikan. Air yang berubah karena terlalu lama diam juga tetap memiliki hukum suci menyucikan.
Contohnya
Air sungai yang sedikit keruh karena bercampur tanah tidak otomatis menjadi tidak sah untuk wudu.
Begitu pula air kolam yang berubah sedikit karena lama tergenang tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai air yang dapat menyucikan.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum fiqih tidak hanya melihat apakah air mengalami perubahan, tetapi juga apa penyebab perubahan tersebut.
6. Air yang Berubah karena Benda Suci yang Berdekatan
Ada pula keadaan ketika air berubah karena benda suci yang berada di dekatnya, tetapi tidak benar-benar bercampur dengan air.
Dalam kondisi seperti ini, air tetap dapat memiliki status suci menyucikan.
Misalnya, air yang berada di dekat benda tertentu kemudian mendapatkan pengaruh aroma atau perubahan dari benda tersebut tanpa benar-benar bercampur dengannya.
Dalam penjelasan Fathul Qarib, perubahan akibat benda suci yang hanya berdampingan dengan air (mujawir) tidak otomatis menghilangkan status air sebagai air yang dapat menyucikan.
7. Air Najis atau Air Mutanajjis
Kategori keempat adalah air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis.
Dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai air najis.
Menurut pembahasan mazhab Syafi'i dalam Fathul Qarib, air mutanajjis memiliki pembagian berdasarkan jumlah air dan keadaan ketika najis masuk ke dalamnya.
Secara garis besar ada dua keadaan.
A. Air Sedikit yang Terkena Najis
Air yang jumlahnya kurang dari dua qullah apabila terkena najis dihukumi najis, meskipun perubahan warna, bau, atau rasanya tidak terlihat.
Inilah salah satu alasan pembahasan dua qullah sangat penting dalam fiqih air menurut mazhab Syafi'i.
Jadi, dalam kerangka pembahasan ini:
Air kurang dari dua qullah + terkena najis = mutanajjis, dengan beberapa pengecualian yang dijelaskan dalam kitab fiqih.
8. Apa Itu Dua Qullah?
Dua qullah adalah ukuran volume air yang digunakan sebagai batas penting dalam pembahasan air menurut mazhab Syafi'i.
Dalam Fathul Qarib, ukuran dua qullah disebut sekitar 500 rithl Baghdad menurut pendapat yang dianggap lebih sahih.
Konversi ke liter yang digunakan dalam berbagai kitab atau kajian modern dapat berbeda karena perbedaan metode konversi ukuran klasik ke ukuran modern.
Karena itu, angka liter sebaiknya tidak ditulis sebagai angka mutlak tanpa keterangan.
Dalam literatur kontemporer, Anda mungkin menemukan angka sekitar 193 liter, sekitar 216 liter, atau sekitar 270 liter, tergantung metode konversi yang digunakan.
Untuk artikel website yang mengacu secara khusus kepada Fathul Qarib, lebih aman menuliskan:
"Dua qullah dalam Fathul Qarib disebut sekitar 500 rithl Baghdad menurut pendapat yang lebih sahih. Adapun konversinya ke liter berbeda dalam literatur kontemporer."
Dengan cara ini, artikel tidak terjebak pada satu angka konversi yang kemudian diperdebatkan.
9. Air Banyak yang Terkena Najis
Bagaimana jika airnya mencapai dua qullah atau lebih?
Dalam pembahasan Fathul Qarib, air yang mencapai dua qullah atau lebih tidak otomatis menjadi najis hanya karena ada najis yang jatuh ke dalamnya.
Air tersebut menjadi najis apabila berubah salah satu sifatnya karena najis tersebut.
Sifat yang dimaksud adalah:
- warna;
- rasa;
- bau.
Jadi, jika air yang jumlahnya banyak terkena najis tetapi tidak mengalami perubahan pada sifat-sifat tersebut, maka terdapat rincian hukum yang berbeda dari air sedikit.
Sebaliknya, apabila air tersebut berubah karena najis, maka air tersebut dihukumi mutanajjis. Perubahan itu dapat berupa perubahan yang terlihat secara langsung maupun perubahan yang dihukumi secara perkiraan (taqdiri) dalam pembahasan fiqih.
10. Bagaimana Jika Air Berubah Warna, Bau, atau Rasanya?
Tiga hal yang sering digunakan untuk mengetahui perubahan air adalah:
Warna
Misalnya air yang awalnya jernih berubah menjadi keruh karena najis.
Bau
Misalnya air mendapatkan bau najis yang jelas.
Rasa
Misalnya air mengalami perubahan rasa akibat tercampur najis.
Apabila air yang mencapai dua qullah atau lebih berubah salah satu sifatnya karena najis, maka air tersebut dihukumi mutanajjis.
Karena itu, perubahan warna, bau, dan rasa menjadi bagian penting dalam memahami hukum air.
11. Bagaimana Jika Air Kurang dari Dua Qullah Terkena Najis tetapi Tidak Berubah?
Menurut pembahasan mazhab Syafi'i dalam Fathul Qarib, air yang kurang dari dua qullah apabila terkena najis dihukumi mutanajjis meskipun tidak terjadi perubahan sifat air.
Ini berbeda dengan air yang mencapai dua qullah atau lebih.
Maka secara sederhana dapat digambarkan:
Air sedikit (< dua qullah)
→ terkena najis
→ dihukumi mutanajjis meskipun tidak berubah.
Air banyak (≥ dua qullah)
→ terkena najis
→ tidak otomatis mutanajjis jika tidak berubah sifatnya karena najis.
Air banyak (≥ dua qullah)
→ terkena najis dan berubah warna, bau, atau rasa
→ menjadi mutanajjis.
Ini merupakan salah satu kaidah penting dalam pembahasan air menurut mazhab Syafi'i.
12. Pengecualian: Bangkai Hewan yang Tidak Memiliki Darah Mengalir
Dalam Fathul Qarib terdapat pengecualian dalam pembahasan air sedikit yang terkena najis.
Di antaranya adalah bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir ketika dibunuh atau ketika bagian tubuhnya dipotong, seperti lalat.
Apabila hewan semacam ini jatuh ke dalam air tanpa sengaja dan tidak menyebabkan perubahan pada air, terdapat ketentuan khusus yang membuat air tersebut tidak otomatis dihukumi najis.
Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan air dalam fiqih tidak bisa selalu disederhanakan dengan kalimat:
"Ada benda najis masuk ke air, berarti air pasti najis."
Ada rincian, pengecualian, dan kondisi yang perlu diperhatikan.
13. Perbedaan Air Suci Menyucikan dan Air Suci Tidak Menyucikan
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan perbedaan berikut.
Air suci dan menyucikan
Air ini suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas maupun najis.
Contohnya:
- air hujan;
- air laut;
- air sungai;
- air sumur;
- air mata air;
- air salju;
- air embun.
Air suci tetapi tidak menyucikan
Air ini tidak najis, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadas atau bersuci dalam pengertian yang membutuhkan air mutlak.
Contohnya dalam pembahasan Fathul Qarib:
- air musta'mal dengan rincian syaratnya;
- air yang berubah karena bercampur benda suci sehingga tidak lagi disebut air mutlak.
Air mutanajjis
Air ini terkena najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Pembagiannya berkaitan dengan jumlah air dan apakah terjadi perubahan sifat air akibat najis.
14. Apakah Air Musta'mal Sama dengan Air Bekas Wudu?
Jawabannya perlu diberi penjelasan.
Tidak setiap air yang tersisa setelah seseorang berwudu otomatis dapat disebut air musta'mal.
Dalam istilah fiqih, ada rincian mengenai air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas dan kemudian terpisah dari anggota tubuh.
Karena itu, jika seseorang menggunakan air dari keran untuk berwudu dan air bekas wudunya langsung mengalir ke saluran pembuangan, tidak berarti seluruh air di kamar mandi menjadi air musta'mal.
Begitu juga tidak tepat mengatakan bahwa air yang pernah menyentuh tubuh manusia otomatis menjadi air musta'mal.
Pembahasan air musta'mal mempunyai syarat dan rincian tersendiri dalam kitab fiqih.
15. Apakah Air Teh dan Kopi Najis?
Tidak.
Ini merupakan hal yang penting agar pembaca tidak salah memahami istilah suci tetapi tidak menyucikan.
Teh dan kopi pada dasarnya bukan najis.
Namun, keduanya bukan lagi air mutlak.
Karena itu, seseorang tidak dapat menggunakan kopi atau teh untuk berwudu hanya karena kedua minuman tersebut suci.
Dengan kata lain:
Tidak bisa digunakan untuk wudu ≠ otomatis najis.
Inilah perbedaan mendasar antara air suci tetapi tidak menyucikan dengan air mutanajjis.
16. Ringkasan Pembagian Air Menurut Fathul Qarib
Untuk memudahkan pembaca, berikut ringkasan pembahasannya.
| Jenis Air | Status | Bisa untuk Wudu/Mandi? |
|---|---|---|
| Air hujan | Suci dan menyucikan | Ya |
| Air laut | Suci dan menyucikan | Ya |
| Air sungai | Suci dan menyucikan | Ya |
| Air sumur | Suci dan menyucikan | Ya |
| Air mata air | Suci dan menyucikan | Ya |
| Air salju | Suci dan menyucikan | Ya |
| Air embun | Suci dan menyucikan | Ya |
| Air musyammas dalam kondisi yang dimakruhkan | Suci dan menyucikan | Sah, tetapi makruh menurut rincian tertentu |
| Air musta'mal | Suci tetapi tidak menyucikan | Tidak |
| Air yang berubah menjadi cairan lain karena campuran benda suci | Suci tetapi tidak menyucikan | Tidak |
| Air sedikit terkena najis | Mutanajjis | Tidak |
| Air banyak berubah karena najis | Mutanajjis | Tidak |
17. Hal yang Sering Disalahpahami tentang Air dalam Fiqih
Ada beberapa kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Pertama, air keruh tidak selalu najis
Air sungai yang keruh karena tanah tidak otomatis najis. Penyebab perubahan air perlu diperhatikan.
Kedua, air yang tidak bisa digunakan untuk wudu tidak selalu najis
Air teh dan kopi merupakan contoh sederhana. Keduanya suci, tetapi bukan air mutlak.
Ketiga, air musta'mal tidak sama dengan air najis
Air musta'mal dibahas sebagai air yang suci tetapi tidak menyucikan, sedangkan air mutanajjis adalah air yang terkena najis.
Keempat, air laut tetap dapat digunakan untuk bersuci
Rasa asin tidak membuat air laut kehilangan statusnya sebagai air mutlak.
Kelima, air yang terkena najis perlu dilihat jumlah dan kondisinya
Dalam mazhab Syafi'i, ukuran dua qullah mempunyai peranan penting dalam menentukan hukum air yang terkena najis.
Kesimpulan
Pembahasan air dalam fiqih menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat rinci terhadap masalah kesucian.
Menurut pembahasan Fathul Qarib, air tidak hanya dilihat dari apakah secara kasatmata tampak bersih atau kotor. Para ulama juga memperhatikan asal air, perubahan sifatnya, benda yang menyebabkan perubahan, jumlah air, serta apakah air tersebut telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis.
Secara sederhana, pembaca dapat mengingat tiga istilah penting:
Air suci dan menyucikan adalah air mutlak yang dapat digunakan untuk berwudu, mandi wajib, dan bersuci.
Air suci tetapi tidak menyucikan adalah air yang tetap suci pada zatnya tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadas atau bersuci, seperti air musta'mal dalam ketentuan yang dibahas dalam mazhab Syafi'i atau air yang telah berubah sehingga tidak lagi disebut air mutlak.
Air mutanajjis adalah air yang terkena najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci sesuai rincian jumlah dan perubahan sifat air.
Dengan memahami pembagian ini, kita tidak hanya mengetahui mana air yang boleh digunakan untuk wudu, tetapi juga memahami alasan di balik hukum tersebut.
Pembahasan tentang air merupakan pintu awal untuk memahami bab thaharah secara lebih luas. Setelah mengetahui jenis dan hukum air, pembahasan berikutnya dapat dilanjutkan dengan najis: pengertian, macam-macam najis, cara menyucikannya, serta perbedaan najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mughallazhah menurut mazhab Syafi'i.
Referensi
- Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfazh at-Taqrib.
- Abu Syuja' al-Isfahani, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib.
- Penjelasan ulama mazhab Syafi'i mengenai bab thaharah.
Catatan: Artikel ini mengikuti kerangka fiqih mazhab Syafi'i sebagaimana pembahasan dalam Fathul Qarib. Beberapa rincian hukum air dapat berbeda menurut mazhab fiqih lainnya.

0 komentar