Pengertian Thaharah
Dalam Islam, kebersihan bukan hanya kebutuhan jasmani, tetapi juga bagian dari ibadah. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan salat, thawaf, atau ibadah tertentu lainnya, seorang muslim diwajibkan berada dalam keadaan suci. Proses menyucikan diri inilah yang disebut thaharah.
Secara bahasa, thaharah berarti bersih atau suci. Adapun menurut istilah fiqih, thaharah adalah menghilangkan hadas dan najis dengan tata cara yang telah ditentukan syariat.
Allah SWT berfirman:
"...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)
Karena pentingnya thaharah, para ulama selalu menjadikan bab ini sebagai pembahasan pertama dalam kitab-kitab fiqih, termasuk dalam kitab Fathul Qarib.
Apa Itu Air Mutlak?
Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan bahwa air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang masih murni sebagaimana diciptakan Allah SWT dan belum berubah sifat aslinya karena bercampur dengan benda suci lainnya.
Selama air tersebut masih disebut "air" secara umum dan tidak berubah warna, bau, maupun rasanya karena najis, maka air tersebut dapat digunakan untuk berwudu, mandi wajib, dan menghilangkan najis.
Para ulama menyebutkan ada tujuh macam air mutlak.
1. Air Laut
Air laut tetap suci meskipun memiliki rasa asin. Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang air laut:
"Airnya suci dan bangkainya halal."
Karena itu, seseorang yang sedang berada di pantai, pulau, atau kapal boleh menggunakan air laut untuk berwudu maupun mandi wajib.
Contoh penerapan:
- Berwudu saat sedang memancing di laut.
- Mandi junub ketika berada di pulau yang tidak memiliki air tawar.
2. Air Sungai
Air sungai merupakan air yang mengalir secara alami sehingga termasuk air mutlak.
Meskipun terkadang tampak keruh akibat lumpur atau pasir, selama tidak terkena najis yang mengubah warna, bau, atau rasanya, air tersebut tetap boleh digunakan untuk bersuci.
Contoh penerapan:
- Berwudu di sungai saat berkemah.
- Mandi setelah bekerja di sawah.
3. Air Sumur
Air sumur telah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW sebagai sumber air utama masyarakat.
Air sumur dapat digunakan untuk bersuci selama tidak tercampur najis yang mengubah sifat air tersebut.
Contoh penerapan:
- Sumur di rumah.
- Sumur masjid.
- Sumur pesantren.
4. Air Mata Air (Air Sumber)
Air yang keluar langsung dari mata air pegunungan atau dari dalam tanah termasuk air mutlak.
Air jenis ini biasanya sangat jernih karena berasal dari sumber alami.
Contoh penerapan:
- Mata air di lereng gunung.
- Sumber air yang dialirkan ke tempat wudu.
5. Air Hujan
Allah SWT menyebut air hujan sebagai air yang suci dalam Al-Qur'an.
Air hujan yang ditampung dalam wadah bersih boleh digunakan untuk berwudu maupun mandi wajib.
Contoh penerapan:
- Menampung air hujan untuk kebutuhan bersuci.
- Berwudu menggunakan air hujan yang bersih.
6. Air Salju atau Es
Di negara yang memiliki musim dingin, salju yang mencair menjadi air tetap termasuk air mutlak.
Demikian pula es yang berasal dari air alami, selama tidak tercampur benda najis.
7. Air Embun
Embun adalah titik-titik air yang muncul pada dedaunan, rumput, atau benda lain pada pagi hari.
Dalam kitab-kitab fiqih, embun termasuk air mutlak sehingga boleh digunakan untuk bersuci apabila jumlahnya mencukupi.
Walaupun dalam kehidupan sehari-hari penggunaan air embun sangat jarang, keberadaannya menunjukkan bahwa syariat Islam telah menjelaskan hukum berbagai jenis air secara sangat rinci.
Air yang Tidak Boleh Digunakan untuk Bersuci
Selain menjelaskan air yang suci dan menyucikan, para ulama juga menerangkan beberapa jenis air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci, di antaranya:
- Air yang telah berubah karena bercampur najis.
- Air yang berubah sehingga tidak lagi disebut sebagai air mutlak, misalnya air kopi, teh, sirup, atau kuah.
- Air musta'mal, yaitu air bekas digunakan untuk menghilangkan hadas menurut rincian hukum dalam mazhab Syafi'i.
Hikmah Mengetahui Macam-Macam Air
Mempelajari jenis-jenis air bukan sekadar teori fiqih. Pengetahuan ini memudahkan seorang muslim ketika berada dalam berbagai kondisi, misalnya saat bepergian, mendaki gunung, berada di daerah terpencil, atau ketika hanya tersedia sumber air tertentu.
Dengan memahami hukum air, kita tidak akan ragu dalam melaksanakan ibadah dan dapat menjaga kesucian sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Penutup
Mengetahui macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci merupakan dasar penting dalam mempelajari ilmu fiqih. Ketujuh air yang disebutkan dalam kitab Fathul Qarib seluruhnya termasuk air mutlak yang suci dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas maupun najis selama tidak berubah karena najis.
Semoga dengan mempelajari bab thaharah, kita semakin memahami pentingnya menjaga kebersihan lahir dan batin sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT.

0 komentar